BWS Sumatera I
Jln. Ir. H. Mohd. Thaher No. 14 Lueng Bata
WA :
(+62) 811-6832-877
Tentang Kami
Profil PPID
Dasar Hukum
Dokumentasi PPID
PPID Pelaksana
Kontak Kami
Layanan Informasi
Permohonan Data
Pencarian Data
Saran
Panduan e-PPID
Standar Layanan
Persyaratan Layanan
Visi, Misi dan Moto
Biaya, Media, Waktu Pelayanan
Bagan Permohonan Data
Laporan Pelayanan
Informasi Publik
Informasi Berkala
Informasi Tersedia Setiap Saat
Informasi Serta Merta
Pengaduan
Chat
Masuk
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Surat Edaran Menteri PU Nomor 4/SE/M/2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 450/KPTS/M/2017 tentang Daftar Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Keputusan Menteri PUPR Nomor: 674/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Struktur Organisasi Dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Nomor 04/SE/SJ/2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 08/SE/SJ/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Permohonan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat Secara Daring Selama Masa Penanganan COVID-19 di Kementerian PUPR